APA ITU HTR (HUTAN TANAMAN RAKYAT) ?




HUTAN TANAMAN RAKYAT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 Tentang : Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

HTR (Hutan Tanaman Rakyat)


Industri Kehutanan Indonesia saat itu kekurangaan pasokan bahan baku. untuk itu pemerintah membuka peluang kepada masyarakat untuk turut mengantisipasi kekurangan bahan baku industri kayu melalui pembangunan hutan tanaman rakyat yang melibatkan masyarakat luas. Salah satu sasaran prioritas Departemen Kehutanan dalam rangka peningkatan potensi dan kualitas hutan produksi yang tidak produktif serta peningkatan pendapatan masyarkat di dalam dan sekitar hutan adalah melalui pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Dengan mengedepankan prinsip keadilan, maka kepada masyarakat akan diberikan akses untuk ikut membangun Hutan Tanaman Rakyat yaitu Hutan Tanaman skala kecil dan menengah dalam luasan 5 - 15 Hektar per KK (Kepala Keluarga). Pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan ini merupakan gerbang menuju terwujudnya visi pembangunan kehutanan. Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat disusun berdasarkan proses pembelajaran Departemen Kehutanan atas program maupun proyek Pemberdayaan Masyarakat sekitar hutan yang selama ini diterapkan, seperti Program Bina Desa, Pengelolaan Hutan Bersama masyarakat (PHBM), Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK), oleh HPH / IUPHHK-HA/HT, kredit Usaha Tani Konservasi DAS (KUK-DAS), Kredit Usaha Hutan Rakyat (KUHR), Proyek-proyek Kerja sama Teknik Luar Negeri seperti Social Forestry Dephut-GTZ di sanggau Kalimantan Barat, Multistakhoders Forestry Programme Dephut-DFID dan beberapa Proyek Pemberdayaan Masyarakat yang ada di Departemen Kehutanan.



Comments

Popular Posts