SURAT IZIN USAHA PERIKANAN SIUP
Halo semuanya, hari ini saya akan membagikan sedikit yang saya tahu mengenai Surat izin usaha perikanan atau biasa kita sebut dengan SIUP. SIUP Merupakan surat izin usaha perikanan yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan usaha di bidang perikanan. Terutama dalam penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Adapaun syarat dan tata cara penerbitan SIUP adalah sebagai berikut.
1. Pastikan anda sumua yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIUP memiliki NIB dan NPWP. Karena salah satu syarat pengajuan SIUP adalah harus memiliki dua tersebut.
2. Sebelum mengajukan permohonan elektronik di situs resmi KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan). Dokumen lain yang harus di siapkan antara lain adalah:
a. Permohonan penerbitan siup
b. Rencana usaha
c. Surat Pernyataan pemilik manfaat
d. Pakta integritas
e. Foto perseorangan atau penanggung jawab
f. Spesimen tanda tangan
g. Surat Pernyataan bermaterai
Untuk format permohonan, rencana usaha , pernyataan, dan lain-lain bisa di unduh di situs KKP. Setelah dokumen a-g sudah terpenuhi atau sudah dibuat. Maka anda bisa mengajukan permohonan pengajuan ke KKP melalui situs perizinan resminya. Kebetulan sudah dua tahun kebelang pengajuan SIUP, SIPI harus melalui situs OSS (Online Single Submission) terlebih dahulu. Jadi bagi anda sekalian yang belum memiliki akun di OSS bisa daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun akses masuk ke OSS. Berikut Link OSS di bawah ini
No comments:
Post a Comment