APA ITU HTR (HUTAN TANAMAN RAKYAT) ?
HUTAN TANAMAN RAKYAT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun
2001 Tentang : Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang
Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan, Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
HTR (Hutan Tanaman
Rakyat)
Industri Kehutanan
Indonesia saat itu kekurangaan pasokan bahan baku. untuk itu pemerintah membuka
peluang kepada masyarakat untuk turut mengantisipasi kekurangan bahan baku
industri kayu melalui pembangunan hutan tanaman rakyat yang melibatkan
masyarakat luas. Salah satu sasaran
prioritas Departemen Kehutanan dalam rangka peningkatan potensi dan kualitas
hutan produksi yang tidak produktif serta peningkatan pendapatan masyarkat di
dalam dan sekitar hutan adalah melalui pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Dengan mengedepankan
prinsip keadilan, maka kepada masyarakat akan diberikan akses untuk ikut
membangun Hutan Tanaman Rakyat yaitu Hutan Tanaman skala kecil dan menengah
dalam luasan 5 - 15 Hektar per KK (Kepala Keluarga). Pemberian akses yang lebih
luas kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan ini merupakan gerbang menuju
terwujudnya visi pembangunan kehutanan. Pembangunan Hutan Tanaman
Rakyat disusun berdasarkan proses pembelajaran Departemen Kehutanan atas
program maupun proyek Pemberdayaan Masyarakat sekitar hutan yang selama ini
diterapkan, seperti Program Bina Desa, Pengelolaan Hutan Bersama masyarakat
(PHBM), Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK), oleh HPH / IUPHHK-HA/HT, kredit
Usaha Tani Konservasi DAS (KUK-DAS), Kredit Usaha Hutan Rakyat (KUHR),
Proyek-proyek Kerja sama Teknik Luar Negeri seperti Social Forestry Dephut-GTZ
di sanggau Kalimantan Barat, Multistakhoders Forestry Programme Dephut-DFID dan
beberapa Proyek Pemberdayaan Masyarakat yang ada di Departemen Kehutanan.
Comments
Post a Comment