Showing posts with label sipi. Show all posts
Showing posts with label sipi. Show all posts

Jul 23, 2025

Bagaimana cara mengajukan Penerbitan SIPI?

 

SIPI atau Surat izin Penangkap Ikan merupakan Dokumen wajib yang harus dimiliki oleh kapal nelayan yang akan menangkap ikan di perairan Indonesia. SIPI Merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Pelaku usaha baik itu perseorangan atau lembaga yang melakukan usaha perikanan tangkap di WPPNRI atau laut lepas wilayah Indonesia. Khususnya untuk kapal yang berukuran diatas 30 gross tonnage  (GT). Untuk kapal di bawah 30 GT biasanya pengajuan dokumen perizinan kapal penangkap ikan tersebut di ajukan ke pemerintah daerah masing-masing di bawah kewenangannya. Akan tetapi untuk kapal berukuran diatas 30 GT biasanya pengajuan dokumen tersebut langsung ke kementrian kelautan dan Perikanan (KKP). Pengajuan penerbitan dokumen tersebut dilakukan secara online melalui web resmi KKP di perizinan.kkp.go.id 

Selain pengajuan dokumen perizinan SIPI, situs resmi KKP ini juga dapat mengajukan dokumen lainnya seperti SIUP dan juga SIKPI. Untuk informasi lebih lanjutnya bisa di lihat langsung di situs resmi KKP atau bisa klik  di bawah ini.

Untuk menerbitkan SIPI atau surat izin penangkap ikan. Terlebih dahulu pemilik kapal harus memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) terlebih dahulu. Setelah memiliki SIUP baru bisa mengajukan penerbitan dokumen perizinan penangkap ikan. Selain itu ada juga beberapa dokumen lainnya yang harus di lengkapi dalam persyaratan pengajuan SIPI. Selain SIUP, dokumen persyaratan lainnya yang perlu ada antara lain adalah Persetujua kapal Perikanan (PPKP) dan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang bisa diajukan terlebih dahulu sebelum mengajukan penerbitan SIPI. Pengajuan PPKP dan BKP  biasanya membutuhkan waktu satu minggu atau lebih tergantung persyaratan yang sudah terpenuhi atau belum. Bila pengajuan penerbitan dokumen sudah memenuhi persyaratan, biasanya tidak ada revisi perbaikan dan bisa lanjut ke proses berikutnya. Normalnya paling lama hanya dua minggu setelah pengajuan dokumen akan terbit. Namun bisa lebih lama prosesnya tergantung persyaratan yang sudah terpenuhi atau belum. 

Berikut adalah alur pada pengajuan Dokumen Surat Perizinan  Penangkap Ikan untuk kapal diatas 30 GT.

1. SIUP

2. PPKP

3. BKP 

4. SKKP

5. SKAT

6. SIPI/SIKPI 

 

LINK KKP

 

Semoga bermanfaat 

Entri yang Diunggulkan

Lirik lagu FREE OST KPOP DEMON Hunter's

  FREE LIRIK LAGU   I tried to hide but something brokel  I tried to sing, couldn't hit the notes The words kept catching in my throat I...